TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan kelima di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pada Kamis, 20 Maret 2019.
Satgas Antimafia Bola telah melayangkan surat panggilan untuk Jokdri, sapaan Joko Driyono. “Besok agendanya jam 10.00,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Rabu, 19 Maret 2019.
Baca: 14 Jam Diperiksa di Polda Metro, Joko Driyono Siap Diperiksa Lagi
Argo mengatakan panggilan besok merupakan yang kedua. Jokdri seharusnya diperiksa pada Senin, 18 Maret 2019. Dirinya tak hadir dengan alasan tengah ada kegiatan yang tak bisa ditinggal.
Pemeriksaan besok, kata Argo, masih seputar pendalaman ihwal barang bukti yang didapat penyidik saat menggeledah apartemen Jokdri. “Penyidik masih memiliki kekurangan keterangan dari beliau,” kata dia.
Pada tanggal 6 Maret 2019, penyidik telah memeriksa Jokdri selama 14 jam. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin 18 Februari 2019 dan Kamis 21 Februari 2019. Kedua pemeriksaan masing-masing berlangsung sekitar 21 jam.
Baca: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Joko Driyono
Jokdri kemudian kembali diperiksa pada 27 Februari 2019. Namun hanya berlangsung selama 4 jam lantaran terpotong. Semua merujuk kepada sangkaan bahwa Joko memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.
Polisi menggunakan sejumlah pasal yang dapat disangkakan kepada Joko Driyono. Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pemberatan. Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI ini juga akan dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Ada pula jerat Pasal 233 KUHP untuk Joko Driyono tentang perusakan barang bukti. Lalu, Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.